Makalah Bank Syari'ah


1. Pengertian Bank Syari'ah

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam.Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional.cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.


Pengertian Bank Syariah ( ISLAM )
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional..

FUNGSI DAN PRINSIP OPERASIONAL

   1. Konsep bagi hasil
   2. Produk Syariah
   3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat Komoditi
   4. Transaksi yang Transparan, Keikhlasan Dan Kejujuran
   5. Etik Bisnis Syariah yang dilarang Melakukan kegiatan penipuan kecurangan, Suap Haram Dan Riba
   6. Perilaku sumber daya insane wajib mengikuti teladan RosulNya

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL

Bunga

      Dihitung Dari Pinjaman Modal ( Pokok )

      Bunga Berubah sesuai dengan Kondisi Pasar

      Nominal tetap sesuai dengan Bunga

      Diragukan Oleh semua Agama

Bagi Hasil

q  Dihitung dari Margin ( Keungtungan )

q  Nisbah tetap sesuai dengan Akad

q  Nominal berubah sesuai dengan Kondisi Usaha

q  Tidak Ada keraguan

PRINSIP DASAR OPERASIONAL

      Penghimpunan Dana Masyarakat

A.Titipan  ( Wadiah Dhamanah )

B. Bagi Hasil ( Mudharabah )

      Penyaluran Dana Kepada Masyarakat

1. Bagi Hasil ( Mudharabah, Musyarakah )

2. Jual Beli ( Myrabahah )

3. Sewa

4. Pinjaman Kebajikan

5. Jaminan / Gadai

      Jasa Lalu Lintas Keuangan

1. Perwakilan

2. Penjamin

3. Pemindahan Hutang

4. Imbalan

Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah

   1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.

Skema Murabahah

      Nasabah Memesan Barang Kepada Bank

      Bank Membeli Dan Membayar Kepada Supplier

      Bank Menjual Barang Kepada Nasabah

      Suppiler Mengirim Barang Kepada Nasabah

      Nasabah Membayar Kepada Bank

2.      Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
   1. Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH:  MENGAPA DIPERLUKAN?
1.      Menjaga Setabilita Sistemkeuangan ( Makro Ekonomi ) Dan Keberlangsungan Usaha Bank ( Mikro Ekonomi )
2.      Perlindungan Masyarakat Khususnya masyarakat awawm dan juga masyarakat Kecil

3.      Optimalisasi Peran Lembaga perbankan dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengann Konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah
Perbedaan Mendasar
1.      Perlunya jaminan / pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank
2.      Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari perlarangan bunga yang digantikan dengan instrument nisbah bagi hasil
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH
Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk menciptakan bank syariah yang sehat dan istiqomah adalah sebagai berikut :
1.      Sistem pengendalian Internt
2.      Fungsi manajemen risiko
3.      Peraturan peningkatan keterbukaan informasi
4.      Sistem akuntansi yang sesuai
5.      Mekanisme jaminan kepatuhan syariah
6.      Kesehatan Keuangan dan kepatuhan syariah
Dimana Implementasi dari perangkat pengawasan dan pengendallian tersebut memiliki sejumlah perbedaan pada bank syariah karena perbedaan system nilai dan operasinya.
PENGERTIAN PRINSIP SYARIAH
Dijelaskan Prinsip Bank Syariah dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998
Prinsip Syariah adalah aturan  perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan sana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan Modal ( Musyarakah ) Jusl Beli barang dengan memperoleh keuntungan ( Murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak bank lain.
PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DALAM UU PERBANKAN
Pasal 1 Angka UU 10/1998
“ Pembiayaan berdasarkan syariah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau Bagi Hasil “
KESIMPULAN
Bank Syariah itu merupakan suatu Bank yang berdasarkan hukum Islam yang menitik beratkan Al-Qur’an Dan Juga Al-Hadist dalam bank syariah tidak ada yang namanya bunga tabungan karna diharamkan bagi umatnya ataau pun lebih dikenal dengan Riba sehingga Haram hukumnya, bank syariah lebih cendrung mengarah kepada pinjaman ataupun simpana yang bisa dijadikan sebuah usaha yang dinamakna bagi hasil.

0 komentar:

Posting Komentar