1. Pengertian Bank
Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan
usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah
Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam
dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik
istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank
Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu
litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang
tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan
alquran dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan
Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam.Diantara para
ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah
menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen
keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah.
Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank
konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses
pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku
itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya
sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk
memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang
berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa
suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank.
Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang
sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang
dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau
meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk
menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha
sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan
untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi
barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun
ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam
semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas
bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain
para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu
lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul
Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana
bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank
Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan
tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank
konvensional.cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank
Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang
telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah
nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan
prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan.
Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas
waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak
pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang
pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system
berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah
dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya
keuntungan.Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual
beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman
ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut
amat sedikit.
d. Pegarahan dana
masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai
titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang
diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai
dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan
yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan
murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai
biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah
tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan
transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam
memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam
bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik
bank.
f. Adanya dewan
syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah
selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut
tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk
khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah
tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga
bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan
bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu
apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank
Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara
investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib)
bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai
keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian
dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau
sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya
larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan
untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta
benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak
produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi
resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk
proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti
miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha
Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil
sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak
bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Pengertian Bank Syariah ( ISLAM )
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun
Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada
Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum
islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam
untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak
islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan
konvensional..
FUNGSI DAN PRINSIP OPERASIONAL
1. Konsep bagi hasil
2. Produk Syariah
3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat Komoditi
4. Transaksi yang Transparan, Keikhlasan Dan Kejujuran
5. Etik Bisnis Syariah yang dilarang Melakukan kegiatan penipuan
kecurangan, Suap Haram Dan Riba
6. Perilaku sumber daya insane wajib mengikuti teladan RosulNya
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Bunga
• Dihitung Dari Pinjaman Modal ( Pokok )
• Bunga Berubah sesuai dengan Kondisi Pasar
• Nominal tetap sesuai dengan Bunga
• Diragukan Oleh semua Agama
Bagi Hasil
q
Dihitung dari Margin ( Keungtungan )
q
Nisbah tetap sesuai dengan Akad
q
Nominal berubah sesuai dengan Kondisi Usaha
q
Tidak Ada keraguan
PRINSIP DASAR OPERASIONAL
• Penghimpunan Dana Masyarakat
A.Titipan ( Wadiah Dhamanah )
B. Bagi Hasil ( Mudharabah )
• Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
1. Bagi Hasil ( Mudharabah,
Musyarakah )
2. Jual Beli ( Myrabahah )
3. Sewa
4. Pinjaman Kebajikan
5. Jaminan / Gadai
• Jasa Lalu Lintas Keuangan
1. Perwakilan
2. Penjamin
3. Pemindahan Hutang
4. Imbalan
Konsep-konsep yang mendasari
transaksi perbankan syariah
1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku
penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
Skema Murabahah
• Nasabah Memesan Barang Kepada Bank
• Bank Membeli Dan Membayar Kepada Supplier
• Bank Menjual Barang Kepada Nasabah
• Suppiler Mengirim Barang Kepada Nasabah
• Nasabah Membayar Kepada Bank
2. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan
melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal
dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
1. Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan
nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal
pada suatu usaha yang disepakati.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN
PERBANKAN SYARIAH: MENGAPA DIPERLUKAN?
1. Menjaga Setabilita Sistemkeuangan ( Makro
Ekonomi ) Dan Keberlangsungan Usaha Bank ( Mikro Ekonomi )
2. Perlindungan Masyarakat Khususnya
masyarakat awawm dan juga masyarakat Kecil
3. Optimalisasi Peran Lembaga perbankan
dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara
umum sama dengann Konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan
bank berlaku pula pada bank syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup
mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan
dan pengawasan bagi bank syariah
Perbedaan Mendasar
1. Perlunya jaminan / pemenuhan ketaatan
pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank
2. Perbedaan karakteristik operasional
khususnya akibat dari perlarangan bunga yang digantikan dengan instrument
nisbah bagi hasil
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN
& PENGENDALIAN BANK SYARIAH
Sejumlah perangkat dasar yang
diperlukan untuk menciptakan bank syariah yang sehat dan istiqomah adalah
sebagai berikut :
1. Sistem pengendalian Internt
2. Fungsi manajemen risiko
3. Peraturan peningkatan keterbukaan
informasi
4. Sistem akuntansi yang sesuai
5. Mekanisme jaminan kepatuhan syariah
6. Kesehatan Keuangan dan kepatuhan syariah
Dimana Implementasi dari
perangkat pengawasan dan pengendallian tersebut memiliki sejumlah perbedaan
pada bank syariah karena perbedaan system nilai dan operasinya.
PENGERTIAN PRINSIP SYARIAH
Dijelaskan Prinsip Bank Syariah
dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998
Prinsip Syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hokum
islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan sana atau pembiayaan
kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan
Modal ( Musyarakah ) Jusl Beli barang dengan memperoleh keuntungan ( Murabahah)
atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak
bank lain.
PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DALAM UU PERBANKAN
Pasal 1 Angka UU 10/1998
“ Pembiayaan berdasarkan syariah
adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau Bagi Hasil “
KESIMPULAN
Bank Syariah itu merupakan suatu
Bank yang berdasarkan hukum Islam yang menitik beratkan Al-Qur’an Dan Juga
Al-Hadist dalam bank syariah tidak ada yang namanya bunga tabungan karna
diharamkan bagi umatnya ataau pun lebih dikenal dengan Riba sehingga Haram
hukumnya, bank syariah lebih cendrung mengarah kepada pinjaman ataupun simpana
yang bisa dijadikan sebuah usaha yang dinamakna bagi hasil.
0 komentar:
Posting Komentar