PERIZINAN DALAM DUNIA BISNIS

I. PENDAHULUAN

Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya.

Dalam Pengaturan Perizinan Dunia Bisnis terdapat beberapa ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan. Menurut pasal 5 dan 6 Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 130/KP/IV/82, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan kepada pengusaha yang berdasarkan atas domisilinya. Bagi pengusaha/ pemilik /penanggung jawab perusahaan yang berdasarkan berdomisili diluar tempat kedudukan perusahaan, maka pemilik perusahaan harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan Kartu Tanda Penduduk ditempat SIUP yang terbitkan.

II. RUMUSAN MASALAH

  1. Apa pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?
  2. Bagaimana Tanda Daftar Perusahaan, Prosedur Permohonan dan Persyaratan Pendaftaran?
  3. Apa Perizinan Lembaga Pembiayaan?
  4. Bagaimana Perizinan dalam Bidang Industri?
  5. Bagaimana Perizinan menurut Undang-Undang Gangguan (UUG)?

III. PEMBAHASAN

Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 (empat) masalah yang terkait, yaitu:
  1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap dan izin perluasan.
  2. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainnya.
  3. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
  4. Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.

A. Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, khususnya ketentuan mengenai izin, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang dapat diperoleh secara cuma-cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kamar Perdagangan setempat.

SIUP tidak wajib kepada:

  1. Perusahaan cabang / perusahaan perwakilan.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan dan pedagang kaki lima.

Penggolongan SIUP

Berdasarkan besarnya jumlah modakl dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian / perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp 25.000.00,00-
  2. Perusahaan Menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 25.000.000,00- sampai dengan Rp 100.000.00,00-
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp 100.000.000,00-

Prosedur permohonan

Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui kantor dinas perindustrian dan perdagangan kota / wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP-besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan kota / propinsi sesuai domisili perusahaan.

Tatacara mendapatkan SIUP

SP-SIUP baru diajukan kepada pejabat penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP-SIUP sebagaimana tercantum dalam lampiran I, dengan melampirkan dokumen persyaraatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan di atas materai cukup.

Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, pejabat penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran III peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Warna putih untuk SIUP kecil
  • Warna biru untuk SIUP menengah
  • Warna kuning untuk SIUP besar
Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit SIUP membuat surat penolakan penerbit SIUP kepada pemohon SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP.

Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana diteyapkan dalam peratturan menteri perdagangan.

Pemilik SIUP yang akan membuka kantor cabang atau perwakilan perusahaan, wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang atau perwakilan perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dalam lampiran II.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima laporan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud secara lengkap dan benar, pejabat penerbit SIUP mencatat dalam buku register pembukuan kantor cabang atau perwakilan perusahaan dan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP perusahaan pusat.

Fotocopy SIUP yang telah didaftar sebagaimana dimaksud berlaku sebagai surat izin usaha perdagangan bagi kantor cabang atau perwakilan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai kedudukan kantor cabang atau perwakilan perusahaan.

Setiap terjadi perubahan data perusahaan, pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan wajib mengajukan SP-SIUP perubahan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I dengan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP perubahan dengan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, pejabat penerbit SIUP menerbitkan.

Dalam hal SIUP hilang atau rusak, pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan penggantian SIUP kepada pejabat yang menerbitkan SIUP ditempat kedudukan perusahaan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penggantian SIUP dengan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, pejabat penerbit SIUP menerbitkan SIUP pengganti dengan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

Persyaratan

  1. Copy Akta Pendirian (asli diperlihatkan)
  2. Copy Akta perubahannya dan laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
  3. Copy SK. Menteri Hukum dan HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
  4. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (asli diperlihatkan)
  5. Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
  6. Copy Kontrak/ Sewa T. Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
  7. Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
  9. Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi dan Komisaris)
  10. Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah wanita
  11. Pas Photo Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  12. Copy Neraca Awal Perusahaan

Masa Berlaku

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Biaya Pengurusan SIUP
GOLONGAN
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK
BESAR
MENENGAH KECIL
2.750.000 1.750.000 850.000
110 hari kerja
Pengambilan formulir & persyaratannya persiapan dan pemeriksaan pengajuan permohonan SIUP biaya administrasi & fee jasa kami legalisir copy SIUP oleh notaris pas photo 3 x 4 = 2 lembar.
 Cara Pembayaran
Cara pembayaran SIUP langsung dibayar 100% lunas.

B. Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.

Tanda daftar perusahaan (TDP) wajib dimiliki oleh perusahaan / badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh dinas perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten cq. Kantor Pendaftarn Perusahaan.

Prosedur Permohonan

  1. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha / perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/ perubahan dari Menteri Kehakiman dan HAM-RI, atau persetujuan dan setelah tanggal penerimaan laporan.
  2. Bagi permohonan TDP badan usaha Koperasi maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pegesahan Akta Pendirian/perubahan dari instansi terkait.
  3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahaan perorangan maka badan usaha / perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili perusahaan.
  4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandatangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP kepada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  5. Petugas dari kantor prndaftaran perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat Wajib Daftar Perusahaan, maka sertifikat Tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
Persyaratan
  1. Copy izin persetujuan investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  2. Copy Akta Pendirian (asli diperlihatkan)
  3. Copy perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
  4. Asli SK. Menteri Hukum dan HAM RI dan Laporan perubahan akta
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau izin operasional lainnya (asli diperlihatkan)
  7. Copy KTP pengurus (direksi &komisaris) atau pasport jika pengurus adalah WNA
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila pemegang saham adalah PT, Koperasi dan Yayasan
  9. Copy pasport jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing
  10. Asli TDP untuk perubahan dan perpanjangannya

Masa Berlaku

Tanda daftar perusahaan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Biaya Pengurusan TDP
STATUS
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK
PMA
Rp. 2.750.000
14 hari kerja
Pengambilan formulir dan persyaratannya
PT
Rp. 2.500.000
14 hari kerja
Persiapan dan pemeriksaan
KOPERASI
Rp. 2.000.000
14 hari kerja
Pengajuan permohonan TDP
CV
Rp. 1.500.000
14 hari kerja
Biaya administrasi & fee jasa kami
PERORANGAN
Rp. 1.000.000
14 hari kerja
Legalisir copy TDP oleh notaris
Cara Pembayaran 100% lunas.[1]

C. Perizinan Lembaga Pembiayaan

Untuk mendirikan suatu badan usaha pembiayaan, maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:

  1.  Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia.
  3. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
  4. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
  7. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam kepemilikan saham.

D. Perizinan dalam Bidang Industri

Perizinan dalam bidang industri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting.

Industri yang dimaksud dengan UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri.

Ada 2 (dua) macam izin usaha industri, yaitu:

  1. Izin tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
  2. Izin perluasan, yaitu izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas dari atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.

E. Perizinan menurut Undang-undang Gangguan

Izin UUG sebenarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/ penghuni di sekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup oleh pemerintah hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangat diperlukan untuk kelangsungan usaha secara aman.

Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen seperti: gambar situasi, gambar ruangan, surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik, izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB), akta badan hukum (bila diperlukan), tanda bukti WNI dan ganti nama (bila diperlukan), rekomendasi analisis dampak lingkungan (AMDAL) bila perlu, surat persetujuan tetangga, akta jual beli perusahaan/penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.

Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yang diperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemerintah daerah. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.[2]

IV. KESIMPULAN

Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat ijin usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota / Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang perdagangan barang/jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

Berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian / perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: Perusahaan kecil, Perusahaan Menengah, dan Perusahaan besar.

Tanda daftar perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 19982 tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.

Untuk mendirikan suatu badan usaha pembiayaan, maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan surat permohonan kepada Menteri Keuangan.

Perizinan dalam bidang industri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting.

Izin UUG sebenarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/ penghuni di sekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutup oleh pemerintah hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak diperlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangat diperlukan untuk kelangsungan usaha secara aman.

DAFTAR PUSTAKA

Junaidi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Kudus, Nora Media Enterprise, 2010.
http://pemuda-pemudipundungansidorejo.blogspot.com/2011/05/bab-vii-perizinan-dunia-bisnis.html(diakses 17/11/2014).
[1] Junaidi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Kudus, Nora Media Enterprise, 2010, hlm. 145-[2] http://pemuda-pemudipundungansidorejo.blogspot.com/2011/05/bab-vii-perizinan-dunia-bisnis.html.

0 komentar:

Posting Komentar