ASURANSI SYARIAH

Asuransi Syariah

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko /bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"

Dasar Syariah dalam Asuransi Syariah

a. Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan.

Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)

b. Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :

  1. Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
  2. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.

Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11)

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ

“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sejarah asuransi syariah di Indonesia

Kebangkitan sektor keuangan syariah yang kedua setelah perbankan, dialami oleh asuransi. Itu terjadi pada tahun 1994, ketika untuk pertama kalinya didirikan perusahaan asuransi berlandaskan syariah di Indonesia yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) dengan modal dasar Rp 25 miliar dan modal disetor Rp 9 miliar. PT STI sendiri memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU).

Pada tiga tahun pertama beroperasi, yaitu 1994, 1995 dan 1996, PT ATK mengalami kerugian kumulatif sebesar Rp 1,383 miliar. Namun mulai tahun 1997, PT ATK mulai berhasil membukukan laba yaitu sebesar Rp 135 juta. Laba itu terus tumbuh pada tahun 1998 menjadi Rp 312 juta, namun menurun kembali pada 1999 menjadi Rp 221. Kondisi ini sebetulnya relatif baik, mengingat pada tahun-tahun itu ekonomi Indonesia tengah dilanda krisis.

Dibandingkan di sejumlah negara bahkan negara yang mayoritas penduduknya adalah nonmuslim- keberadaan asuransi Takaful di Indonesia terbilang terlambat. Di Luxemburg, Geneva dan Bahamas misalnya, asuransi Takaful sudah ada sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di Sudan (1979), Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei Darussalam (1992).

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional

  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan). 
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. 
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. 
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa. 
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.

Produk asuransi syariah

1. Takaful dana pendidikan (fulnadi)

Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.

2. Takaful asuransi jiwa murni (Al-Khairat)

Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

3. Asuransi jiwa kesehatan (takaful falah)

Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan.

4. Asuransi kesehatan group/kumpulan (fulmedicare)

Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.

5. Asuransi kesehatan keluarga (family care)

Takaful Family Care adalah program asuransi kesehatan yang khusus diperuntukkan bagi keluarga. Jumlah minimal peserta adalah 2 orang.

6. Asuransi mobil (tafakul abror)

Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

7. Asuransi perlindungan rumah (tafakul baituna)

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra.

Perkembangan asuransi syariah Di Indonesia

Hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. Pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.

Perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.

a. Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah

Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.

1. Minimnya Modal

Beberapa hal yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relatif belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya.

2. Kurangnya SDM yang Profesional

Terus bertambahnya perusahaan asuransi syariah merupakan kabar baik bagi perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) asuransi syariah yang berkualitas. Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syariah baru hanya didukung

jumlah SDM terbatas. Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki staf ahli syariah. Padahal, keahlian staf ahli syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong perkembangan inovasi produk asuransi syariah. Hal tersebut berdampak pada kurang berkembangnya produk inovatif di industri asuransi syariah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi syariah lebih memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu dikonversi menjadi syariah (mirroring).

3. Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah

Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.

4. Dukungan Pemerintah Belum Memadai

Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.

5. Image

Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan..

b. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah

  1. Struktur permodalan yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengangkat industri asuransi syariah. Dengan modal yang kuat perusahaan asuransi syariah akan dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi pasar melalui berbagai media komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi syariah, keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk secara berkelanjutan, back-uo keuangan yang kokoh untuk membangkitkan kepercayaan publik.
  2. Untuk Mengatasi kekurangan SDM yang Profesional dapat diatasi dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa program sertifikasi.
  3. Untuk memasyarakatkan dan meningkatkan asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi di segala lapisan masyarakat.

Jurnal Musyarokah

JURNAL STANDAR

  1. AKUNTANSI MITRA AKTIF

  1. Pada saat mitra aktif menerima uang tunai musyarakah

(D) Kas
xxx

     (K) Investasi Musyarakah

xxx

  1. Pada saat mitra aktif menerima aktiva non-kas musyarakah
a. Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih rendah atas nilai buku

(D) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)
xxx

(D) Kerugian penerimaan aktiva
xxx

     (K) investasi musyarakah (sebesar nilai buku)

xxx

b. Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih tingi atas nilai buku

(D) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)
xxx

     (K) Investasi musyarakah (sebesar nilai buku)

xxx
     (K) Keuntungan penerimaan aktiva

xxx

  1. Pengakuan biaya akad Musyarakah
a. Pada saat biaya dikeluarkan

(D) Beban akad Musyarakah
Xxx

     (K) Kas

xxx

b. Jika biaya diakui sebagai beban
Tidak ada jurnal
c. Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai bagian dari investasi musyarakah

(D) Beban akad musyarakah
Xxx

     (K) Investasi musyarakah

xxx

  1. Pembayaran keuntungan musyarakah

(D) Keuntungan bagi hasil musyarakah
Xxx

     (K) Kas

xxx

  1. Pengakuan kerugian musyarakah tanpa ada kelalaian

(D) Investasi musyarakah
Xxx

     (K) Kerugian bagi hasil musyarakah

xxx




  1. Pengakuan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian manajemen

(D) Investasi musyarakah
xxx

     (K) Hutang kepada mitra pasif

xxx

  1. Penurunan/ pelunasan modal musyarakah dgn mengalihkan kepada mitra musyarakah lainnya

(D) Investasi musyarakah
xxx

     (K) Kas

Xxx

  1. Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis

(D) Investasi Musyarakah
xxx

     (K) Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah (sebesar nilai buku)

xxx
     (K) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)

xxx

  1. Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dengan nilai historis

(D) Investasi Musyarakah
xxx

(D) Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah (sebesar nilai buku)
xxx

     (K) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)

xxx

  1. Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan investasi musyarakah belum dibayarkan kepada mitra pasif

 (D) Investasi musyarakah
xxx

     (K) Hutang kepada mitra pasif

xxx


  1. AKUNTANSI MITRA PASIF

  1. Pada saat mitra pasif membayarkan uang tunai musyarakah

(D) Pembiayaan musyarakah
Xxx

     (K) Kas

xxx

  1. Pada saat mitra pasif menyerahkan aktiva non-kas musyarakah
a. Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku

(D) Pembiayaan musayarakah (sebesar nilai wajar)
xxx

(D) Kerugian penyerahan aktiva
xxx

     (K) Aktiva non kas (sebesar nilai buku)

xxx

b. Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tingi atas nilai buku

(D) Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai wajar)
xxx

     (K) Aktiva non kas (sebesar nilai buku)

xxx
     (K) Keuntungan penyerahan aktiva

xxx

  1. Pengakuan biaya akad Musyarakah
a. Pada saat biaya dikeluarkan

(D) Beban akad Musyarakah
Xxx

     (K) Kas

xxx

b. Jika biaya diakui sebagai beban
Tidak ada jurnal
c. Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan

(D) Pembiayaan musyarakah
Xxx

     (K) Beban akad musyarakah

xxx

  1. Penerimaan keuntungan musyarakah

(D) Kas
Xxx

     (K) Keuntungan bagi hasil musyarakah

xxx

  1. Pengakuan kerugian musyarakah tanpa ada kelalaian mitra

(D) Kerugian bagi hasil musyarakah
Xxx

     (K) pembiayaan musyarakah

xxx

  1. Pengakuan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mitra

(D) Piutang mitra
xxx

     (K) Pembiayaan musyarakah

xxx

  1. Penurunan/ pelunasan modal musyarakah dgn mengalihkan kepada mitra musyarakah lainnya

(D) Kas
xxx

     (K) Pembiayaan musyarakah

Xxx

  1. Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis

(D) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)
xxx

(D) Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah (sebesar nilai buku)
xxx

     (K) Pembiayaan musyarakah

xxx

  1. Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis

(D) Aktiva non Kas (sebesar nilai wajar)
xxx

     (K) Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah (sebesar nilai buku)
xxx

     (K) Pembiayaan musyarakah

xxx

  1. Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan musyarakah belum dibayarkan oleh mitra


 (D) Piutang kepada mitra
xxx

     (K) Pembiayaan musyarakah

xxx

Jurnal Ijarah

JURNAL STANDAR


  1. LKS sebagai Pemilik Objek Sewa

  1. Pada saat Perolehan

(D) Aktiva ijarah
xxx

     (K) Kas

Xxx

  1. Pada saat Penyusutan

(D) Beban Penyusutan
xxx

     (K) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah

Xxx

  1. Penerimaan sewa dari lesse pada saat jatuh tempo

(D) Kas
Xxx

     (K) Pendapatan Ijarah

Xxx

Catatan: Untuk tujuan penghitungan dasar distribusi bagi hasil, pendapatan ijarah yg dibagikan adalah hasil sewa setelah dikurangi biaya depresiasi dan perbaikan

  1. Pada saat jatuh tempo dan penyewa belum melunasi pembayaran sewa

(D) Piutang Pendapatan Ijarah
Xxx

     (K) Pendapatan ijarah

Xxx

  1. Pada saat penerimaan pembayaran sewa

(D) Kas
xxx

     (K) Piutang Pendapatan Ijarah

Xxx

  1. Pada saat pembebanan beban perbaikan

(D) Beban perbaikan aktiva ijarah
xxx

     (K) Kas

Xxx

  1. Apabila dalam masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas objek sewa yang bukan disebabkan tindakan/ kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar

(D) Beban pengembalian kelebihan penerimaan sewa
xxx

     (K) Kas/ hutang kepada penyewa

Xxx

Catatan: Beban pengembalian ini merupakan offsetting account dari pendapatan sewa
  1. Pada saat pengalihan objek sewa dalam IMB
a. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai;

(D) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

     (K) Aktiva Ijarah

Xxx

b. Melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa
i) Jika harga jual lebih besar dari nilai buku

(D) Kas
xxx

(D) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

     (K) Aktiva ijarah

Xxx
     (K) Keuntungan Penjualan aktiva Ijarah

Xxx

ii) Jika harga jual sama dengan nilai buku

(D) Kas
xxx

(D) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

     (K) Aktiva ijarah

Xxx

iii) jika harga jual lebih kecil dari nilai buku

(D) Kas
xxx

(D) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

     (K) Aktiva ijarah

Xxx
     (K) Kerugian Penjualan aktiva Ijarah

Xxx

c. Melalui penjualan objek sewa dengan harga sekadarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan objek sewa tidak memiliki sisa

(D) Kas
xxx

(D) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

     (K) Aktiva ijarah

Xxx
     (K) Keuntungan Penjualan aktiva Ijarah

Xxx

d. Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan, dan nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa

(D) Piutang kepada penyewa
xxx

     (K) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah

Xxx

 Catatan: jumlah yang dicatat sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah

e. Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian menentukan untuk tidak membeli, dan nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian

(D) Beban penyusutan aktiva ijarah
xxx

     (K) Akumulasi penyusutan aktiva ijarah

Xxx

B. LKS sebagai Penyewa
  1. Pada saat pembayaran sewa
a. Jika sewa dibayar untuk satu periode

(D) Beban sewa aktiva ijarah
xxx

     (K) Kas

Xxx

b. Jika sewa dibayar untuk lebih dari satu periode

(D) Beban sewa aktiva ijarah
xxx

     (K) Kas

Xxx

  1. Pada saat amortisasi sewa dibayar di muka

(D) Beban sewa aktiva ijarah
xxx

     (K) Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah

Xxx

  1. Pada saat perbaikan aktiva ijarah atas beban pemilik objek sewa

(D) Piutang kepada pemilik objek sewa
xxx

     (K) Kas

Xxx

  1. Apabila dalam masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas objek sewa yg bukan disebabkan tindakan/ kelalaian LKS sebagai penyewa yg mengakibatkan jumlah cicilan yg telah dibayar lebih besar dari nilai sewa yg wajar

(D) Kas/ Piutang kpd pemilik objek sewa
xxx

     (K) Pendapatan kelebihan pembayaran sewa

Xxx

Catatat: Pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa

  1. Pada saat penerimaan pengalihan objek sewa dalam IMB
i. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan objek sewa tidak memiliki objek sewa
a. Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari modal LKS

(D) Aktiva ijarah
Xxx

     (K) Pendapatan operasi lainnya

Xxx

b. Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi tidak terikat

(D) Aktiva ijarah
Xxx

     (K) Pendapatan operasi utama lainnya

Xxx

c. Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi

(D) Aktiva ijarah
Xxx

     (K) Pendapatan operasi lainnya

Xxx
     (K) Pendapatan operasi utama lainnya

Xxx

ii. Melalui pembelian objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan


(D) Aktiva Ijarah
xxx

     (K) Kas

Xxx