BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bangkitnya
ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan
menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal
yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih
menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan
investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Keberadaan pasar modal syariah merupakan fenomena yang
menarik dalam industri pasar modal di tanah air. Seperti pendirian bank
syariah, pasar modal syariah didirikan berdasarkan pada kenyataan bahwa
mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dan diantara juataan muslim
tersebut ada yang mempunyai kelebihan dana (surplus unit) setra mereka susah menginvestasikannya, dan salah
satu penyebabnya adalah mereka enggan investasi di pasar modal yang ada. Muslim
kaya tersebut enggan berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar
modal yang ada tersebut hanya merupakan tempat manipulasi pasar dan cenderung
dipenuhi transaksi spekulatif.
Kegiatan utama dari pasar modal yang ada umumnya hanya
kegiatan dalam bentuk short selling, membeli saham di pagi hari untuk kemudian
menjualnya di sore hari bila memungkinkan mendapat gain capital. Kegiatan
tersebut jauh sekali dari tujuan awal pendirian pasar modal yaitu sebagai
perantara penyediaan modal bagi perusahaan penerbit efek yang kemudian
digunakan untuk perluasan usaha. Ekspansi atau perluasan usaha tersebut dapat
menambah lapangan pekerjaan dan dalam jangka panjang dapat menggerakan
perekonomian. Dan kemudian pasar modal syariah hadir untuk memenuhi fungsi
utama dari pasar modal tersebut.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian dari pasar modal syari’ah ?
2. Bagaimanakah sejarah pasar modal syari’ah ?
3. Apa sajakah yang terkandung dalam pasar modal syariah
?
4. Bagaimanakah perkembangan pasar modal syariah di
Indonesia ?
5. strategi
apasajakah dalam pengembangan pasar modal
syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang
di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan
syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar
modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap
transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang
diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
pasar modal syariah adalah kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan efek syariahperusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya,
dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan
syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari` adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua
defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar
modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan
perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, di mana semua
produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan denga syariat Islam.
Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah.
Sistem mekanisme pasar modal konvensional
yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan
dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam rangka mengkomodir
kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar
modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berkenaan dengan anggapan di
kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu
sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran
islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat
investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama
investor dari Negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor
potensial.
Pasar modal adalah perdagangan instrument
keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri
(stock) maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public
authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar
modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli
instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam
dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.[1]
B.
SEJARAH PASAR MODAL
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang
meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada
dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama
Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip
syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah
yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya
termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut
negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya
menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam
perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari
penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai
meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan
moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas
penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus
memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik yang merupakan bank
ataupun non bank mempunyai peran yang cukup penting diera globalisasi
seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah perkembangan
perekonomian rakyat.
Pada dasarnya lembaga keuangan berfungsi
mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam
(borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana
dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya bank,
lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank
menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non
bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melalui kertas
berharga yang diperjualbelikan.[2]
C. PRODUK PASAR MODAL SYARIAH
Produk syariah di pasar modal antara lain
berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap
derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk
syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Oleh
karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar
Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar
modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa
Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga
bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut
pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan
tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan
konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Prinsip syariah mengenal
konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.Berdasarkan analogi
tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh
Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham
dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.
Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran
dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan
dengan Prinsip-prinsip syariah.
b.
Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
c.
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur
dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
1.
perjudian
dan permainan yang tergolong judi;
2.
perdagangan
yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
3.
perdagangan
dengan penawaran/permintaan palsu;
4.
bank
berbasis bunga;
5.
perusahaan
pembiayaan berbasis bunga;
6.
jual
beli risiko yang mengandung unsur ketidak pastian(gharar) dan/atau
judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
7. memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat;
2. Sukuk atu Obligasi ayariah
Sukuk merupakan istilah
baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic
bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam
bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu,
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai
berikut :
“Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang
tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)
atas:
- aset berwujud tertentu (ayyan
maujudat);
- nilai manfaat atas aset
berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan
ada;
- jasa (al khadamat) yang sudah
ada maupun yang akan ada
- aset proyek tertentu (maujudat
masyru’ muayyan); dan atau
- kegiatan investasi yang telah
ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
a.
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk
memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan
surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap
sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan
(underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek
yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang
halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau
marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
b. Jenis Sukuk
1.
Sertifikat kepemilikan
dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas
manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di
masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat
kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
3.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik
harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut
ketentuan dan prinsip Syariah islam. Portofolio efek adalah kumpulan
(kombinasi) sekuritas, surat berharga atau
efek , atau
instrument yang dikelola.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana
pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun danadari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai
keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan
yang terbatas.[3]
BAB IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Bahwasanya pasar modal syariah sangat dan perlu di
perhatikan diera globalisasi ini, lebih-lebih di Negara kita Indonesia, yang
mana sebagian besar penduduknya beragama muslim. Peran pasar modal perlu di akui penting dan dicap
jempol karena tidak adanya diskriminasi dan hukum
keadilan sangat diterapkan serta tingkat keamanan lebih terjaga, tidak adanya
sistem bunga, riba, dan hal-hal yang memberatkan fihak sebelah (bersifat
manfaat) serta hal-hal yang melanggar atuaran agama islam, seperti dalam pasar
modal konvensional.Dimana jika pasar modal konvensional Sistem
mekanismenya yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah
menimbulkan keraguan dikalangan umat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra,M.A,
Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta.Kencana
Prenada Media Group. 2009
kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo Persada
Jakarta 2007
Hamidi, M. Lutfi, Jejak-Jejak
Ekonomi Syariah, Senayan Abadi, Jakarta 2003
Halo selamat Siang,
BalasHapusPerkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.
Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.
Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.
Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih.
Hormat saya
Laurent
ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lawrence Instaforex
Phone/WA: +628119105674
Email : Lauren@mail4.instaforex.com
www.instaforex.com