MAKALAH PKN Membangun Negara yang berperadaban

BAB1
(Membangun Negara yang berperadaban)
A.Definisi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,social,budaya,pertahanan,keamanan,dan lain sebagainya.di dalam suatu Negara minimal terdapat unsure unsure Negara seperti rakyat,wilayah,pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
B. Fungsi fungsi Negara
Adapun fungsi Negara secara garis besar sebagai berikut:
1.mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2.melaksanakan ketertiban
3.pertahanan dan keamanan
4.menegakkan keadilan
C.Peradaban
Peradaban adalah bidang kehidupan untuk menciptakan suatu yang berguna secara praktis,dan sebagian dari kebudayaan yang di buat untuk memudahkan dan mensejahterakan kehidupan.
D.membangun Negara yang beradap
Sebenarnya peradaban itu muncul dari construct antara banyak dimensi yakni dimensi masa lalu dengan dimensi masa kini,dimensi kebodohan dengan ilmu,dimensi tradisional dengan dimensi modern.
Dalam falsafah Negara kita,salah satunya pancasila adalah”kemanusiaan yang adil dan beradap”.mangsudnya pandangan hidup bangsa Indonesia haruslah menegakkan nilai nilai kemanusiaan berupa nilai agama.kebebasan secara adil dan melalui cara yang benar dan sesuai kepantasan sopan santun serta etika.
BAB 2(Negara dan kewarga negaraan)
A.Negara memiliki sifat sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang di milikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainya.
Adapun sifat sifatnya,adalah sebagai berikut:
1.sifat memaksa,agar warga Negara tersebut mentaati aturan
2.sifat monopoli,Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.sifat mencakup semua,semua peraturan perundang undangan berlaku untuk semua orang tanpa
B.pengertian warga Negara
Warga Negara adalah orang orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang nenjadi bagian dari unsur Negara,dahulu disebut hamba atau kaula Negara,tapi sekarang sering disebut warga Negara.
Untuk itu,,setiap warga Negara mempuyai persamaan hak di hadapan hokum.semua warga Negara mempunyai kepastian hak,privasi dan tanggung jawab.
C.Hak dan kewajiban warga Negara
1.tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi penghidupan.
2.kekerdekaan yang berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.
3.segala warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
4.tiap tiap warga Negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
BAB 3(Konstitusi)
A.Pengertian konstitusi
Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu Negara dan juga konstitusi mempuyai arti luas dari pada UUD,konstitusi tidak hanya bersifat yuridis  tetapi juga sosiologis dan politis
B.Tujuan konstitusi
1.membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang
2.melindungi HAM(Hak Asasi Manusia)
3.Pedoman peyelenggaraan Negara
C.macam macam konstitusi
1.peryataan ideologis
2.pembagian kekuasaan Negara
3.jaminan HAM
4.perubahan konstitusi
5.larangan perubahan konstitusi

BAB 4.(Clean and Good Governance)
A.pengertian
Good(baik),clean(bersih),government(pemerintahan)governance(peyelenggara pemerintah).artinya adalah pemikiran yang hendak di kembangkan adalah pemerintahan yang yang baik dan bersih juga di dukung oleh peyelenggara pemerintah yang baik dan bersih
B.prinsip prinsip pemerintahan yang baik dan bersih
Lembaga aspirasi Negara telah meyimpulkan bahwa ada 9 aspek fundamental dalam mewujudkan good governance:
1.partisipasi 2.penegakan hukum
3. transparasi
4.rensponsif
5.konsensus
6.kesetaraan dan keadilan
7.efektivitas
8.akunta

0 komentar:

Posting Komentar